<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>And1ka8's Weblog</title>
	<atom:link href="http://and1ka8.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://and1ka8.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Apr 2010 06:50:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='and1ka8.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>And1ka8's Weblog</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://and1ka8.wordpress.com/osd.xml" title="And1ka8&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://and1ka8.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>SEJARAH SINGKAT PERSIJA</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/sejarah-singkat-persija/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/sejarah-singkat-persija/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 06:50:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[PERSIJA adalah PERSATUAN SEPAKBOLA INDONESIA JAKARTA. adalah tim sepakbola dari Ibukota Indonesia, yang sekarang berada di kompetisi sepakbola dengan kasta tertinggi di indonesia, Liga Super. sekedar informasi, dari Jakarta ada dua tim lho yang ikut Liga Super, PERSIJA dan PERSITARA (PERSATUAN SEPAKBOLA INDONESIA JAKARTA UTARA). Suporternya bernama The Jakmania, julukannya “Macan Kemayoran” Persija didirikan pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=121&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://and1ka8.files.wordpress.com/2010/04/persija_logo.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-122" title="persija_logo" src="http://and1ka8.files.wordpress.com/2010/04/persija_logo.jpg?w=510" alt=""   /></a></p>
<div>PERSIJA adalah PERSATUAN SEPAKBOLA INDONESIA JAKARTA.</div>
<div>adalah tim sepakbola dari Ibukota Indonesia, yang sekarang berada  di kompetisi sepakbola dengan kasta tertinggi di indonesia, Liga Super.  sekedar informasi, dari Jakarta ada dua tim lho yang ikut Liga Super,  PERSIJA dan PERSITARA (PERSATUAN SEPAKBOLA INDONESIA JAKARTA UTARA).  Suporternya bernama The Jakmania, julukannya “Macan Kemayoran”</div>
<div>Persija didirikan pada tahun 1928, dengan cikal bakal bernama  Voetbalbond Indonesish Jakarta (VIJ). VIJ merupakan salah satu klub yang  ikut mendirikan Persatuan sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan  keikutsertaan wakil VIJ, Mr. Soekardi dalam pembentukan PSSI di  Societeit Hadiprojo Yogyakarta, Sabtu 19 April 1930.Klub ini mendapatkan perhatian yang besar dari Gubernur Jakarta,  Sutiyoso, yang merupakan Pembina Persija. Kelompok pendukungnya bernama  The Jakmania.</p>
</div>
<div>Sekarang (musim 2009-2010) klub ini dilatih sama Bendol alias Benny  Dollo, padahal sebelumnya dia hanya bertugas sebagai direktur tehnik  Persija, tapi karena dia sudah tidak melatih timnas indonesia lagi maka dia diangkat menjadi pelatih kepala di persija.</div>
<div>SEJARAH SINGKAT PERSIJA</div>
<div>Pada jaman Hindia Belanda, nama awal Persija adalah VIJ  (Voetbalbond Indonesische Jacatra). Pasca-Republik Indonesia kembali ke  bentuk negara kesatuan, VIJ berganti nama menjadi Persija (Persatuan  sepak bola Indonesia Jakarta). Pada saat itu, NIVU (Nederlandsch Indisch  Voetbal Unie) sebagai organisasi tandingan PSSI masih ada. Di sisi  lain, VBO (Voetbalbond Batavia en Omstreken) sebagai bond (perserikatan)  tandingan Persija juga masih ada. Terlepas dari takdir atau bukan,  seiring dengan berdaulatnya negara Indonesia, NIVU mau tidak mau harus  bubar. Mungkin juga karena secara sosial politik sudah tidak kondusif  (mendukung). Suasana tersebut akhirnya merembet ke anggotanya, antara  lain VBO. Pada pertengahan tahun 1951, VBO mengadakan pertemuan untuk  membubarkan diri (likuidasi) dan menganjurkan dirinya untuk bergabung  dengan Persija. Dalam perkembangannya, VBO bergabung ke Persija. Dalam  turnamen segitiga persahabatan, gabungan pemain bangsa Indonesia yang  tergabung dalam Persija “baru” itu berhadapan dengan Belanda dan  Tionghoa. Inilah hasilnya: Persija (Indonesia) vs Belanda 3-3 (29 Juni  1951), Belanda vs Tionghoa 4-3 (30 Juni 1951), dan Persija (Indonesia)  vs Tionghoa 3-2 (1 Juli 1951). Semua pertandingan berlangsung di  lapangan BVC Merdeka Selatan, Jakarta.</div>
<div>PRESTASI PERSIJA</div>
<div>1931 Juara Perserikatan VIJ Jakarta<br />
1933 Juara Perserikatan VIJ Jakarta<br />
1934 Juara Perserikatan VIJ Jakarta<br />
1938 Juara Perserikatan VIJ Jakarta<br />
1954 Juara Perserikatan Persija Jakarta<br />
1964 Juara Perserikatan Persija Jakarta<br />
1973 Juara Perserikatan Persija Jakarta<br />
1975 Persija dan PSMS (juara bersama)<br />
1977 Juara Perserikatan Persija Jakarta<br />
1979 Juara Perserikatan Persija<br />
1998 Semifinalis<br />
1999 Semifinalis<br />
2001 Juara Liga Bank Mandiri<br />
2005 Runner Up Liga Indonesia<br />
2005 Runner Up Coppa Indonesia<br />
2006 Juara 3 Coppa Indonesia<br />
2007 Juara 3 Coppa Indonesia</div>
<div></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=121&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/sejarah-singkat-persija/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://and1ka8.files.wordpress.com/2010/04/persija_logo.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">persija_logo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PASAL 28 i ayat 1</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/pasal-28-i-ayat-1/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/pasal-28-i-ayat-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 06:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[Sejak keberadaan manusia dimuka bimi ini, maka sejak itulah permasalahan dan kejahatan mulai menempatkan dirinya, searah dengan perkembangan kepintaran dan segala kesulitan serta tantangan manusia untuk bertahan hidup atau hanya sekedar untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungan disekitarnya, maka kejahatan juga mulai merajalela tidak hanya itu saja adanya perkembangan teknologi dalam peradaban manusia juga memacu manusia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=119&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak keberadaan manusia dimuka  bimi ini, maka sejak itulah permasalahan dan kejahatan mulai  menempatkan dirinya, searah dengan perkembangan kepintaran dan segala  kesulitan serta tantangan manusia untuk bertahan hidup atau hanya  sekedar untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungan disekitarnya, maka  kejahatan juga mulai merajalela tidak hanya itu saja adanya perkembangan  teknologi dalam peradaban manusia juga memacu manusia melakukan  kejahatan.</p>
<p>Pada saat  kejahatan mulai semakin beragam dan terus berkembang didalam kehidupan  masyarakat. Bukan saja pada masyarakat yang sudah maju, namun juga  terdapat pada masyarakat yang sedang berkembang. Hal ini merupakan  akibat dari perkembangan teknologi, perkembangan sosiokultural dan  politik. Semakin beragamnya kejahatan tersebut, menuntut akan kemampuan  hukum, baik perangkat perundang-undangan maupun perangkat hukum.</p>
<table cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="48" height="40">
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td>1</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Para ahli psikiatri  berpendapat bahwa jauh terpendam didalam jiwa setiap orang mempunyai  dorongan-dorongan untuk melakukan kejahatan yang ia kendalikan dengan  begitu baik, sehingga ia sendiri tidak menyadari adanya dorongan itu.<a href="http://sandy-perfectionistboy.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-antara-hak-dan.html#_ftn1">[1]</a> Kejahatan merupakan gejala sosial dan penyakit masyarakat yang akan  hidup dan meningkat  sepanjang sejarah manusia,  kejahatan itu bersumber dari masyarakat dan masyarakat sendiri yang akan  menanggung akibatnya dari kejahatan itu walaupun tidak secara langsung.  Kejahatan mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan  masyarakat terganggu dan pergaulan hidup menjadi rusak serat hak milik  tidak terjamin keamanannya dengan kondisi yang demikian maka perlu  adanya usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini, bentuk  dan cara  yang digunakan cenderung berubah.  Masalah kejahatan bukan hanya menyangkut masalah pelanggaran norma hukum  saja, tetapi juga melanggar norma-norma yang lain, misalnya : norma  agama, norma susila, dan lain-lain, norma hukum hanyalah satu dari  sekian banyak norma yang hidup ditengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Pro dan kontra mengenai hukuman  mati akhir-akhir ini kembali mencuat setelah sembilan hakim konstitusi  berbeda pendapat ketika melakukan pengujian UU Narkotika terhadap UUD  1945 khususnya mengenai penerapan hukuman mati dalam UU Narkotika. Enam  hakim, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, berpendapat  bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan pasal 28 A dan pasal 28 I  UUD 1945. Sedangkan tiga hakim lainnya, yaitu Laica Marzuki, Achmad  Roestandi dan Maruarar Siahaan, menyatakan ketidak-setujuannya atas  eksistensi hukuman mati.</p>
<p>Perlu  diketahui bahwa tujuan pemidanaan dalam sistem hukum kita ini adalah untuk memasyarakatkan terpidana sehingga menjadi  orang yang baik dan berguna,  membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan  merendah­kan martabat manusia. Hukuman mati bukan cara yang tepat untuk  membebaskan rasa bersalah terhadap terpidana dan dengan eksekusi mati,  tujuan untuk memasyarakatkan terpidana agar menjadi orang yang baik dan  berguna serta dapat diterima kembali di masyarakat tidak dapat tercapai.  Hukuman mati ini juga mendatangkan penderitaan yang sangat berat bagi  terpidana, baik pada saat menunggu eksekusi maupun pada saat eksekusi  itu sendiri. Pada saat menunggu eksekusi, terpidana mati mengalami  tekanan mental atas hukuman yang akan dijalaninya dan pada saat  dilaksanakannya eksekusi, yang bersangkutan mengalami penderitaan fisik.  Sehingga muncul pendapat bahwa apabila seseorang dijatuhi hukuman mati  maka yang bersangkutan menjalani <em>double punishment</em>.</p>
<p>Dalam ketentuan Pasal 10 Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai ketentuan pidana,  yang antara lain adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 10 KUHP   :  Pidana  terdiri atas:</p>
<p>a. Pidana pokok:</p>
<p>1.  pidana mati;</p>
<p>2. pidana penjara;</p>
<p>3.  pidana kurungan;</p>
<p>4. pidana denda;</p>
<p>5.  pidana tutupan.</p>
<p>b. Pidana tambahan</p>
<p>1.  pencabutan hak-hak tertentu;</p>
<p>2. perampasan barang-barang  tertentu;</p>
<p>3. pengumuman putusan hakim.</p>
<p>Tujuan pemidanaan menurut  konsep Rancangan KUHP 1991/1992 dinyatakan dalam pasal 51, adalah  sebagai berikut :</p>
<p>1.  Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi  pengayoman masyarakat</p>
<p>2.  Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga  menjadikannya orang yang baik dan berguna.</p>
<p>3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh  tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam  masyarakat.</p>
<p>4.  Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.</p>
<p>keseluruhan teori pemidanaan baik yang bersifat  prevensi umum dan prevensi khusus, pandangan perlindungan masyarakat,  teori kemanfaatan, teori keseimbangan yang bersumber pada pandangan adat  bangsa Indonesia maupun teori resosialisasi sudah tercakup didalamnya.</p>
<p>Menurut Muladi dalam perangkat  tujuan pemidanaan tersebut harus tercakup dua hal, yaitu pertama harus  sedikit banyak menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan  sebagai pengimbangan atas dasar tingkat kesalahan si pelaku dan yang  kedua harus tercakup tujuan pemidanaan berupa memelihara solidaritas  masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara dan  mempertahankan kesatuan masyarakat.<a href="http://sandy-perfectionistboy.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-antara-hak-dan.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sejarah hukum pidana pada masa  lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati  merupakan obat yang paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat  ataupun terhadap kejahatan-kejahatan lain. Dalam pada itu bukan saja  pada masa lampau, sekarang pun masih ada yang melihat pidana mati  sebagai obat yang paling mujarab untuk kejahatan.</p>
<p>Indonesia yang sedang  mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidananya, juga tidak terlepas  dari persoalan pidana mati ini. Pihak pendukung dan penentang pidana  mati yang jumlahnya masing-masing cukup besar, mencoba untuk tetap  mempertahankan pendapatnya. Hal ini tentu saja akan membawa pengaruh  bagi terbentuknya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang  baru, buatan bangsa sendiri, yang telah lama dicita-citakan.</p>
<p>Sesuai  dengan Pancasila yang memiliki kedudukan sebagai dasar filsafat  kenegaraan dan merupakan <em>guiding principle</em> dalam menjalankan  kegiatan bernegara di Indonesia, khususnya sila pertama dan kedua, dalam  UUD 1945 pasal 28 A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup  serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya pasal 28  I ayat 1 menyebutkan bahwa hak untuk  hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati  nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui  sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas  dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat  dikurangi dalam keadaan apa pun. Maka, patut kita pertanyakan metode  penafsiran apa yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly  Asshiddiqie dan lima hakim konstitusi lainnya yang menyatakan bahwa  hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945?</p>
<p>Selain pasal 28 UUD 1945, hak  untuk hidup juga diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia. Dalam pasal 4 UU HAM dinyatakan bahwa hak untuk hidup, hak  untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak  beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi  dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar  hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat  dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (<em>non-derogable  rights</em>). Dengan dipertahankannya hukuman mati dalam sistem hukum di  Indonesia berarti negara telah mengabaikan kewajibannya untuk menjamin  hak hidup dari setiap warga negaranya.</p>
<p>Pencantuman hukuman mati dalam beberapa  Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan bentuk inkonsistensi  negara terhadap ideologi dan konstitusi negaranya sendiri. Dalam  Pancasila dan UUD 1945 ditegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi  manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh  siapapun. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa negara menjamin hak hidup  dari setiap warga negaranya. Tetapi dalam perundang-undangan Indonesia  masih banyak Undang-undang yang mencantumkan hukuman mati sebagai salah  satu ancaman hukumannya.</p>
<p>Hukuman  mati belum tentu akan membuat angka kejahatan akan berkurang atau  membuat seseorang merasa takut untuk melakukan kejahatan sejenis dengan  terpidana mati. Seperti kita ketahui pada kasus Poso, eksekusi mati  terhadap Tibo Cs tidak membuat warga Poso takut untuk terlibat konflik  antar kelompok seperti yang dilakukan Tibo Cs, tetapi justru memicu  konflik antara kelompok pendukung dan kelompok penentang eksekusi mati  terhadap Tibo Cs. Dari kasus ini terlihat bahwa tidak ada korelasi  antara hukuman mati dengan upaya pencegahan tindak kejahatan. Maka,  dapat dikatakan hukuman mati sama dengan <em>gambling with human life</em>.<a href="http://sandy-perfectionistboy.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-antara-hak-dan.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Penasehat hukum terpidana mati  kasus bom Bali I yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim mengajukan  gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964  tentang Tata Cara Pelaksanaan pidana Mati yang dijatuhkan oleh  Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer (Lembaran Negara  1964 No 38) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yakni sebanyak 3 (tiga) Pasal, yang  antara lain Pasal 1, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) dalam  Undang-undang tersebut. Menurut Tim Pembela Muslim, ketentuan pasal  tersebut bertentangan dengan 28 I ayat (1) UUD 1945.<a href="http://sandy-perfectionistboy.blogspot.com/2008/12/eksistensi-pidana-mati-antara-hak-dan.html#_ftn4">[4]</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=119&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/pasal-28-i-ayat-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>contoh kasus pasal 28 ayat G</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pasal-28-ayat-g/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pasal-28-ayat-g/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 06:12:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Pada Bulan Oktober 2003 Mapolda Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat panggilan pertama No Pol: S.Pgl/2351/X/2003/Dit Reskrim dan panggilan kedua No Pol : S.Pgl/1295.A/X/2003/Dit Reskrim terhadap Indah Fatinaware, Direktur Walhi Sulawesi selatan di Jl Rs Faisal X No 2 Makassar. Surat Panggilan ini dikeluarkan oleh Mapolda Sulsel untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=117&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada Bulan Oktober 2003 Mapolda Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat  panggilan pertama No Pol: S.Pgl/2351/X/2003/Dit Reskrim dan panggilan  kedua No Pol : S.Pgl/1295.A/X/2003/Dit Reskrim terhadap Indah  Fatinaware, Direktur Walhi Sulawesi selatan di Jl Rs Faisal X No 2  Makassar. Surat Panggilan ini dikeluarkan oleh Mapolda Sulsel untuk  kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam  surat tersebut korban di wajibkan menghadap kepada penyidik di Polda  Sulsel.</p>
<p>Korban dalam surat panggilan tersebut diperiksa dan  dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana  perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara tertulis dan atau  penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap institusi Polri (Polda  Sulsel) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (2) Subsider  Pasal 311 lebih Subs Pasal 310 lebih Subsider lagi Pasal 316 dan atau  Pasal 55 dan 56 KUHP.</p>
<p>Tuduhan yang dilakukan terhadap korban  berkaitan dengan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama terhadap  insiden penembakan dan penangkapan petani Kasus Bulukumba, yang  ditandatangani oleh korban pada tanggal 4 Oktober 2003 lalu. Pernyataan  sikap tersebutlah yang dianggap Polda Sulsel telah mencemarkan nama baik  insititusi mereka, POLDA Sulsel terutama Kapolda Sulsel yakni Irjen  (Pol). Jusup Manggarabarani.</p>
<p>Latar Belakang</p>
<p>Konflik antara  warga masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum berawal ketika pada  tahun 1980-an PT. Lonsum mulai membuka areal perkebunan di wilayah  Kecamatan Bulukumba. Konflik ini bertambah keruh karena PT. Lonsum  berkolaborasi dengan aparat negara untuk membebaskan tanah garapan yang  dikuasai masyarakat adat Kajang. Konflik ini terus menerus terjadi  sampai dengan tahun 2000-an.</p>
<p>Persengketaan antara warga  masyarakat dengan PT. Lonsum mencuat kembali pada tanggal 5-8 Maret  2003, dimana PT. Lonsum yang membawa massa antara 400-500 orang dan  dibantu aparat kepolisian dari Polres Bulukumba melakukan penggusuran,  penyerobotan terhadap tanah-tanah warga masyarakat Desa Bonto Mangiring.  Selain melakukan penggusuran dan penyerobotan, dalam tindakan tersebut  dilakukan juga pembakaran 5 (lima) rumah warga masyarakat. Dalam aksi  tersebut terlihat ada salah satu mandor PT. Lonsum yang bernama Abdul  Malik atau Makking membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap  warga masyarakat.</p>
<p>Tindakan PT. Lonsum ini mendapat tanggapan  dari warga masyarakat, dimana pada tanggal 21 Juli 2003, sekitar 1500  orang petani dari Desa Bonto Biraeng dan Bonto Mangiring berkumpul di  pos Aliansi Suara Petani (ASP) yang berada di Kampung Tangaya Desa Bonto  Mangiring Kecamatan Bulukumba. Massa yang membawa 8 (delapan) buah  Senso (gergaji) tersebut berniat untuk masuk ke lokasi perkebunan karet  Division Kukumba di Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumba yang tidak  termasuk dalam HGU PT. Lonsum.</p>
<p>Selanjutnya massa mulai menebangi  pohon-pohon karet yang ada di Divisi Kukumba (tetapi tidak termasuk HGU  milik PT. Lonsum) untuk menutup jalan produksi di Dusun Batulapisi Desa  Bonto Mangiring dan ke arah Desa Tammato. Sementara itu sekitar 30 orang  berjaga-jaga di pertigaan Lapangan-Panyingkulu dan Batulapisi. Namun,  setelah datang 6 (enam) orang polisi dari arah Bukia (dari arah  Panyingkulu Desa Tammato), massa yang berjaga-jaga tersebut kemudian  melarikan diri ke arah Dusun Batulapisi dimana massa yang lainnya sedang  melakukan penebangan.</p>
<p>Tindakan masyarakat ini mendapat represi  aparat Kepolisian Resort Bulukumba yang didukung langsung Kapolda  Sulawesi Selatan dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penahanan dan  bahkan penembakan terhadap orang-orang atau masyarakat yang diduga  melakukan penebangan di areal perkebunan PT. Lonsum. Akibat tindakan  aparat ini telah mengakibatkan 3 orang tewas dan beberapa orang lainnya  luka-luka. Selain itu, aparat kepolisian resort Bulukumba juga telah  melakukan penahanan terhadap 36 orang petani, 24 orang petani ditahan di  lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima petani telah dihukum penjara 4,5  bulan,”<br />
LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM) sangat khawatir  terhadap kondisi ini, dimana ancaman dan kriminalisasi terhadap para  pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) masih terus terjadi.  Seharusnya negara maupun aparat negara lah yang melakukan perlindungan  dan mensuport aktifitas-aktifitas para pekerja Hak Asasi Manusia bukan  malah membelenggu aktifitas mereka atau mengancam aktifitas tersebut  dengan penggunaan kekerasan aparatur penegak hukumnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=117&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pasal-28-ayat-g/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Contoh kasus pada pasal 28B</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pada-pasal-28b/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pada-pasal-28b/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 06:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=115</guid>
		<description><![CDATA[Hukuman Mati, dan Pemberlakuan Hukum  Surut &#8211; Amrozi Cs. telah di eksekusi mati oleh pihak kejaksaan. Pro-kontra hukuman mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan masyarakat dan penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan menggunakan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=115&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hukuman Mati, dan Pemberlakuan Hukum  Surut &#8211; Amrozi Cs. telah di  eksekusi mati oleh pihak kejaksaan. Pro-kontra <a href="http://konsultanhukumonline.blogspot.com/2010/03/hukuman-penginaan-dan-pelecehan-sara.html">hukuman</a> mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan masyarakat dan  penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan menggunakan UU  No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang  diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati  bertentangan dengan konstitusi, dimana berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 I  ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan  pikiran dan hati nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak  untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak  dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak  dapat dikurangi dalam keadaan apapun.</p>
<p>Hak-hak dasar tidak  bersifat mutlak.</p>
<p>Bahwa pada dasarnya ketentuan hak-hak dasar  sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) bukanlah ketentuan hukum  yang bersifat mutlak karena pembatasan-pembatasan / pengecualian atas  hak tersebut telah diatur dalam pasal 28 J ayat (2), dimana dalam  menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada  pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata  untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang  lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan  moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat  yang demokratis.</p>
<p>Bahwa dari ketentuan pasal 28 J ayat (2) dapat  kita pahami bahwa hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 28 I ayat  (1) bukanlah bersifat mutlak, karena secara tegas hak tersebut dapat  dibatasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 J ayat (2) dimana  pembatasan tersebut harus diatur dalam UU. Bahwa pembatasan-pembatasan  tersebut ternyata selain harus diatur dalam UU juga harus memenuhi unsur  frase untuk memenuhi tuntutan yang adil sesesui dengan pertimbangan  moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam  masyarakat. Frase ini tentu saja sifatnya sangat subjektif, namun  menurut penulis tujuan keadilan tersebut harus di temukan/diwujudkan  oleh hakim dengan memperhatikan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan  ketertiban umum dalam masyarakat.</p>
<p>Bahwa vonis hukuman mati yang  selama ini mendapatkan penentangan dengan alasan bertentangan dengan  moral karena akan menimbulkan lingkaran kekerasan yang tidak berujung  dan bertentangan dengan konstitusi ternyata tidak selamanya tepat,  karena hukuman mati dan pelaksanaannya telah diatur oleh Pasal 10 KUHP  yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan UU No. 2 (Pnps) Tahun 1964,  sehingga selama pelaksanaannya diatur berdasarkan undang-undang maka hal  tersebut tidak dapat dianggap melanggar Konstitusi. Kejahatan-kejahatan  yang menimbulkan kegoncangan dan kerugian bagi masyarakat yang  dilakukan sedemikian rupa dengan terencana, berdasarkan sifatnya dapat  dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tepat jika  dijatuhi hukuman mati, yang tentu saja harus dibuktikan terlebih dahulu  apakah bukti-buktinya kuat, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, tidak  ada rasa penyesalan atas tindakan tersebut, dan berdasarkan penilaian  hakim dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan moral, nilai-nilai  agama, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28 J  ayat (2) UUD 1945 hal tersebut dapat dijatuhkan hukuman mati. Sehingga  secara yuridis sosiologis, fungsi hakim dalam memberikan vonis tidak  semata-mata didasari pada alasan legalistik, pandangan etika, moral,  nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum juga menjadi  pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman mati.</p>
<p>Menurut  penulis frase dalam pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi tidak dapat  dikurangi dalam keadaan apapun bukan merupakan kaidah hukum berlaku  secara mutlak, karena jiika frase tidak bisa dikurangi dalam keadaan  apapun dilaksanakan secara mutlak maka akan menimbulkan rasa  ketidak-adilan yang timpang di tengah masyarakat masyarakat.</p>
<p>Peristiwa  hukum Yunani klasik bisa kita jadikan contoh kasus, dimana karneades  seorang Yunani di jaman kuno, takala kapalnya tenggelam dapat  menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan yang terapung di  air, namun tenyata pada papan tersebut ada orang lain yang juga sedang  berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan berpegangan dengan papan.  Oleh karena papan hanya bisa menampung satu orang lalu karneades  mendorong orang tersebut dari papan, sehingga orang tersebut meninggal.  Atas hal ini penuntut umum pada saat itu membawa perkara ini ke  Pengadilan namun oleh sang Pengadil (hakim) karneades dibebaskan  (dimaafkan) walaupun secara moral hal tersebut tidak dibenarkan.</p>
<p>Jika  kita menggunakan ketentuan Pasal 28 I ayat (1) maka tindakan karneades  tidak dibenarkan dan harus dihukum berat, karena hak untuk hidup yang  dimiliki oleh seseorang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Hal  ini tentu saja akan mengugah rasa keadilan yang hidup di masyarakat.</p>
<p>Demikian  hal nya dengan ketentuan seseorang tidak dapat dituntut atas dasar  hukum tidak berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1)  tidak dapat diberlakukan secara mutlak, hal ini telah dibatasi dengan  ketentuan pasal 28 J ayat (2). Jika kita berpegangan pada Pasal 1 ayat 1  dan ayat 2 KUHP jelas larangan penuntutan oleh hukum yang berlaku surut  tidak secara mutlak, karena dalam ayat (2) dapat ditafsirkan bila  terjadi perubahan maka akan haruslah dipakai ketekentuan yang ringan.  Frase ini tentu tidak konsisten dengan pemberlakukan hukum yang surut.</p>
<p>Contoh  kasus, pada suatu hari A dan B melakukan tindak pidana dan kemudian  ditangkap, oleh karena dalam penangkapan A mengalami jatuh sakit  kemudian proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu pada si B, kemudian  si B disidangkan dan akhirnya dihukum. Pada saat si B telah mendapat  vonis A sembuh dan proses penyidikan pun dilakukan. Pada saat proses  penyidikan berlangsung ternyata telah terjadi perubahan undang-undang  bahwa tindak pidana yang dilaksanakan oleh si A dan B ternyata bukan  lagi merupakan tindak pidana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal  1 ayat (2) si A dibebaskan. Dalam hal ini tentu saja sangat jauh dari  nilai-nilai keadilan, khususnya bagi terpidana B.</p>
<p>Bahwa dalam  pandangan penulis pemberlakukan hukum yang surut pada prinsipnya tidak  mutlak apalagi undang-undang sebelumnya telah mengatur, namun yang  terpenting dari pemberlakuan hukum surut tersebut adalah tindak pidana  tersebut demikian kejamnya sehingga berdasarkan moral, etika, agama dan  ketertiban umum tindakan tersebut sudah sepatutnya di hukum, tanpa  memandang undang-undang tersebut berlaku surut atau tidak. Sehingga  titik tolak berlakunya tuntutan pidana berlaku surut adalah kejahatan  itu sendiri.</p>
<p>Oleh karenanya berdasarkan hal tesebut jelas bahwa  hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum hukum yang  berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan  apapun dapat disimpangi, yang tentu saja selama diatur oleh  undang-undang dan tidak bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama,  keamanan dan ketertiban umum.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/115/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/115/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=115&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/18/contoh-kasus-pada-pasal-28b/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanjung Priok Berdarah</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/17/tanjung-priok-berdarah/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/17/tanjung-priok-berdarah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Apr 2010 09:51:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/17/tanjung-priok-berdarah/</guid>
		<description><![CDATA[Kejadian koja TANJUNG PRIOK adalah kejadian perkelahian yang terjadi antara ribuan SATPOL PP dan masyarakat di KOJA atau di sekitar makam MBAH PRIOK yaitu penyiar agama ISLAM di JAKARTA. Tragedi Tanjung Priok telah membunuh 3 orang dan membuat ratusan orang menderita luka luka. Kekerasan kembali terjadi, karena itu Gubernur Fauzy Bowo mengatakan tidak akan boleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=114&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<p>Kejadian koja TANJUNG PRIOK adalah kejadian perkelahian yang terjadi antara ribuan SATPOL PP dan masyarakat di KOJA atau di sekitar makam MBAH PRIOK yaitu penyiar agama ISLAM di JAKARTA.</p>
<p>Tragedi Tanjung Priok telah membunuh 3 orang dan membuat ratusan orang menderita luka luka.<br />
Kekerasan kembali terjadi, karena itu Gubernur Fauzy Bowo mengatakan tidak akan boleh lagi dihadirkan sejenis kekerasan seperti ini dalam menuntaskan masalah.<br />
Siapa yang disalahkan dalam hal ini? Bila Satpol Pp dibenarkan, berarti masyarakat telah bersalah. Bila masyarakat disalahkan berarti Satpol Pplah yang bersalah.<br />
Masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak setuju bila makam Mbah Priok dibongkar. Satpol Pp mengatakan bahwa mereka datang bukan untuk tujuan makam Mbah Priok. Lalu kenapa masyarakat tidak tahu? Apakah tidak pernah ada sosialisasi? Atau sudah ada tapi masyarakat salah mengerti? Inilah yang membuat api tersulut di Koja Jakarta Utara. Pembakaran mobil terjadi, pukul pukulan terjadi, lempar melempar terjadi. Sadis sekali. Sadis sekali. Semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi. Semoga dalam menuntaskan masalah, mestinya harus diperhitungkan dulu akibatnya. Menjadi seorang Satpol Pp, tapi ditakdirkan meninggal dipukuli masyarakat. Masayarakatpun membayar pajak agar Satpol Pp mempunyai gaji, tapi justru Satpol Pp datang dengan kekerasan pada rakyat. Luar biasa. Luar biasa. Sehingga para mediator bisa menclearkan suasana rapuh ini. Semoga pengurus yang berwajib dapat bertindak seadil adilnya. Agar semua bisa hidup damai.<br />
Siapa sebenarnya Mbah Priok ini? Dia adalah penyiar agama Islam dari Timur Tengah. Dia punya andil penting dalam penyebaran agama Islam di Jakarta.</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/114/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=114&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/17/tanjung-priok-berdarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wawasan Nusantara versi andika</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/wawasan-nusantara-versi-andika/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/wawasan-nusantara-versi-andika/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 09:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[Yang dimaksud dengan wawasanNusantara, adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Faktor &#8211; faktor yang mempengaruhi dalam wawasan Nusantara : 1) Wilayah ( Geografis) 2) Kepulauan Indonesia 3)Konsep tentang wilayah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=112&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yang dimaksud dengan wawasanNusantara, adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.</p>
<p>Faktor &#8211; faktor yang mempengaruhi dalam wawasan Nusantara :<br />
1) Wilayah ( Geografis)<br />
2) Kepulauan Indonesia<br />
3)Konsep tentang wilayah laut</p>
<p>Unsur &#8211; unsur dasar wawasan Nusantara :<br />
1) Wujud wilayah<br />
-  Tata inti organisasi<br />
- Tata kelengkapan organisasi<br />
- I si wawasan nusantara</p>
<p>2) Isi wawasan nusantara</p>
<p>Hakekat wawasan nusantara</p>
<p>Keutuhan nusantara dalam pengertian dalam pengertian cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap bangsa dan negara dan aparatur negra harus bersikap, berfikir dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa negara indonesia.</p>
<p>Kedudukan fungsi dan tujuan wawasan nusantara :</p>
<p>1) Kedudukan</p>
<p>a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional merupakan ajaran yang diyakini kebenaran<br />
nya agar tidak menyesatkan bangsa demi mencapai tujuan yang diinginkan.<br />
b.  Wawasan nusantara merupakan paradigma nasional.</p>
<p>2) Fungsi</p>
<p>Wawasan nusantara berfungsi sebgai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu &#8211; rambu<br />
dalam menentukan sgala dalam jenis kebijaksanan, keputusan, dantindakan bagi<br />
penyelengara negara tingkat pusat dan daerah maupun surul masyarakat bangsa dan negara.</p>
<p>3) Tujuan</p>
<p>Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala<br />
aspekkehidupan negara indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada<br />
induvidualisme.</p>
<p><span style="font-size:small;">Wilayah perairan laut Indonesia dapat di bedakan menjadi tiga macam, Yaitu<br />
1) Zona Laut Teritorial<br />
2) Zona Landas Kontinen<br />
3) Zona Ekonomi Eksklusif</p>
<p>1) <span style="font-size:small;">Z</span>ona Laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari laut garis dasar ke<br />
arah laut lepas. JIka ada dua negara auat lebih menguasai suatub suatu lautan, sedangkan<br />
lebar lautan itu kutrang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis<br />
masing &#8211; masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial<br />
di sebut Laut teritorial, Laut yang terletak disebelah dalam gatis dasar disebut laut internal.<br />
Garis dasar adalah garis kyal yangmenghubungkan titik &#8211; titik dari ujung &#8211; ujung pulau.</p>
<p>2) Zona landas kontinen adalah Landas laut yang secara geologis maupun morfologis<br />
merupakan   lanjutan dari sebuah kontinen(benu) kedalaman lautnya kurang dri 150 meter.<br />
Indonesia terletak pada sebuah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen asia dan landasan<br />
kontinen Australia Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling<br />
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebui menguasai lautan di atas landasan kontgen,<br />
maka batas negara tersebut ditarik samajauh dari baris dasar masing- masing negara.</p>
<p>3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah terbuka diukur<br />
dari garis dasar. Didalam zona ekonomi eksklusif ini,Indonesia maendapat kesempatan<br />
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam zona ekonomi ini kebebasan<br />
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai<br />
denagn prinsip &#8211; prinsip hukum laut internasional.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/112/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/112/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=112&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/wawasan-nusantara-versi-andika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TUGAS KETAHANAN NASIONAL</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/tugas-ketahanan-nasional/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/tugas-ketahanan-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 08:36:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[1. Konsepsi Ketahanan Nasional Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=109&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Konsepsi Ketahanan Nasional<br />
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam..<br />
Aspek Ekonomi<br />
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.<br />
Aspek Sosial Budaya<br />
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.<br />
Aspek Pertahanan dan Keamanan<br />
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Aspek Politik<br />
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.<br />
Aspek Ideologi<br />
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.</p>
<p>2. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional<br />
Aspek Ekonomi<br />
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:<br />
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan<br />
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi<br />
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan<br />
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.</p>
<p>Aspek Sosial Budaya<br />
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:<br />
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.<br />
Aspek Pertahanan dan Keamanan<br />
Mewujudkan kekuatan Hankam<br />
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:<br />
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.<br />
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.<br />
Aspek Ilmu Pengetahuan<br />
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )<br />
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :<br />
- Sistem pendidikan<br />
- Sisten inovasi<br />
- Infrastruktur masyarakat informasi<br />
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi<br />
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan<br />
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek</p>
<p>Aspek Ideologi<br />
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:<br />
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif<br />
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia<br />
• Pendidikan moral Pancasila<br />
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila<br />
Aspek Politik<br />
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:<br />
Politik Dalam Negeri<br />
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum<br />
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat<br />
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat<br />
Politik Luar Negeri<br />
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang<br />
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara<br />
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan<br />
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/109/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=109&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/15/tugas-ketahanan-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>kesimpulan sistem informasi pemasaran</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/12/kesimpulan-sistem-informasi-pemasaran/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/12/kesimpulan-sistem-informasi-pemasaran/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 05:03:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai perkembangan sekarang, perusahaan yg menggunakan TPS( transaction processing unit, database yag ada dapat digabungkan dg database non transaksi yg berasal dari sistem informasi fungsional. Gabungan database ini dapat digunakan oleh manajer semua level untuk memebuat laporan, salah satu sistem fungsional yg akan kita bahas sekarang adalah sistem informasi pemasaran. Sistem informasi pemasaran selalu digunakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=107&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><a href="http://iqbalbrotherhood.blogspot.com/2010/04/kesimpulan-sistem-informasi-pemasaran.html"><br />
</a></h3>
<p>Sesuai perkembangan sekarang, perusahaan yg menggunakan TPS( transaction  processing unit, database yag ada dapat digabungkan dg database non  transaksi yg berasal dari sistem informasi fungsional. Gabungan database  ini dapat digunakan oleh manajer semua level untuk memebuat laporan,  salah satu sistem fungsional yg akan kita bahas sekarang adalah sistem  informasi pemasaran.</p>
<p>Sistem informasi pemasaran selalu digunakan  oleh bagin pemasaran dalam sebuah perusahaan untuk memesarkan produk2  perusahaan tersebut.sistem informasi ini merupakan gabungan dari  keputusan yg berkaitan dengan:</p>
<p>1. Produk<br />
2. Tempat<br />
3. Promosi<br />
4. Harga  produk</p>
<p>menurut mcleod(2000), sistem informasi pemasaran terdiri  dari beberapa subsistem antara lain:</p>
<p>1.</p>
<p>Subsistem  riset pemasaran, merupakan sistem yg berhubungan dg pengumpulan,  pencatatan dan analisis data pelanggan dan calon pelanggan dan calon  pelanggan.<br />
2.</p>
<p>Subsistem informasi pemasaran,  merupakan subsistem yg berhubungan dg pengumpulan, pencatatan dan  analisis terhadap pesaing.<br />
3.</p>
<p>Subsistem pemrosesan  transaksi, merupakan subsistem berupa sistem informasi akuntansi.<br />
4.</p>
<p>Subsistem produk, berguna untuk membuat rencana produk  baru.<br />
5.</p>
<p>Subsistem tempat, berguna untuk pengambilan  keputusan terhadap penentuan tempat yg sesuai dg pelemparan produk yg  dihasilkan.<br />
6.</p>
<p>Subsistem promosi, berfungsi untuk  melakukan analisis terhadap promosi yg dilakukan untuk meningkatkan  penjualan.<br />
7.</p>
<p>Subsistem harga, berfungsi untuk  membantu menetapkan harga terhadap produk yg dihasilkan.<br />
8.</p>
<p>Subsistem peramalan penjualan, untuk melakukan peramalan  penjualan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/107/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=107&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/04/12/kesimpulan-sistem-informasi-pemasaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Trisakti Semanggi I dan II</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/02/21/trisakti-semanggi-i-dan-ii/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/02/21/trisakti-semanggi-i-dan-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 13:08:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses? Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. Kerusuhan, menurut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=104&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti                peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi                I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?</em></p>
<p>Tragedi Trisakti tanggal 12                Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya                pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat                yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti.</p>
<p>Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung                begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi                kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara<br />
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung                didepan mereka.</p>
<p>Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa.                Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami                benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan                menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar                mereka meninggalkan<br />
kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan                hal yang sama.</p>
<p>Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula                dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih                dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan                sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh                senjata.</p>
<p>Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13                November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding                mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok<br />
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.</p>
<p>Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang                berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif                dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang                sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.</p>
<p>Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya                Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak                tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.<br />
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan                oleh sebuah video<br />
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.</p>
<p>Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada                di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang.                Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan                bebas ke arah mahasiswa.</p>
<p>Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di                sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di                dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari<br />
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur                yang diyakini sejumlah<br />
saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama                dua jam.</p>
<p>Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus                ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik                UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan                mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya                (RUU PKB).</p>
<p>Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen                menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia                menurutkan begini; &#8221;Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh<br />
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer                yang mendekat dari arah<br />
Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias                melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan                lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan<br />
penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak.                Sejumlah saksi mata<br />
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan                dari truk-truk berikutnya.&#8221;</p>
<p>Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada                kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang                dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula<br />
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil                lain yang mengikuti.</p>
<p>Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu                hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin                (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami<br />
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan                Pangdan jaya) dan Noegroho<br />
Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).</p>
<p>BY : NUR ANDIKA RACHMAN</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=104&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/02/21/trisakti-semanggi-i-dan-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>kesimpulan</title>
		<link>http://and1ka8.wordpress.com/2010/01/09/kesimpulan/</link>
		<comments>http://and1ka8.wordpress.com/2010/01/09/kesimpulan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 14:58:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>and1ka8</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://and1ka8.wordpress.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[assalamualaikum wr.wb Setelah saya mendapatkan tugas dan menulis tugas dari tugas 1 sampe tugas 5, saya dapat pelajaran penting mulai dari &#8221; IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI &#8221; yang memberikan tentang bagaimana mengoperasikan perusahaan pada era globalisasi. kemudian di tugas 2 yaitu saya dapat mengartikan apa itu SIM. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=101&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum wr.wb<br />
Setelah saya mendapatkan tugas dan menulis tugas dari tugas 1 sampe tugas 5, saya dapat pelajaran penting mulai dari &#8221; IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI &#8221; yang memberikan tentang bagaimana mengoperasikan perusahaan pada era globalisasi.</p>
<p>kemudian di tugas 2 yaitu saya dapat mengartikan apa itu SIM. di tugas 3 saya mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yg cukup bagus serta membuat saya bingung sehingga harus bekerja lebih keras, setelah itu ada tugas 4 yang membuat kita untuk bisa melakukan kontrol pada sistem informasi dan bagaimana mendesainnya&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>kemudian yg terakhir di tugas 5 saya banyak mengerti tentang e-commerce .</p>
<p>saya kira tugas-tugas yang diberikan sangat membantu dan bermanfaat bagi pengetahuan dan perkembangan tekhnologi dan informasi&#8230;.<br />
sekian kesimpulan yang bisa saya berikan. terimaksaih dan mohon maaf atas kesalahan-kesalahan dalam membuat tugas serta deadline waktu yang kadang tidak tepat&#8230;..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/and1ka8.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/and1ka8.wordpress.com/101/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=and1ka8.wordpress.com&amp;blog=4630795&amp;post=101&amp;subd=and1ka8&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://and1ka8.wordpress.com/2010/01/09/kesimpulan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ca01e34ad5e721d742472b37de3d3f82?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">and1ka8</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
